Pengolahan Air Limbah Domestik-Komunal adalah pengolahan air
limbah yang dilakukan pada suatu kawasan pemukiman, perumahan, rusunawa, villa,
cottage, perdagangan seperti kota-kota
besar, yang pada umumnya dilayani dan dibuang melalui jaringan pipa kota untuk
kemudian dialirkan menuju ke suatu Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan
kapasitas besar.
Sistem Ipal/Stp |
Air Limbah yang akan dibuang ke saluran umum kota wajib
memenuhi ketentuan tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik sebagaimana tercantum
pada UU No 32 thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang kemudian biasa disebut Regulasi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
atau Sewage Treatment Plant (SPT) Regulation.
Sistem Penyaluran Air Limbah Domestik-Komunal
Penanganan air limbah domestik secara komunal diperlukan
saluran air limbah yang dapat mengalirkan air limbah dari tempat sumbernya
hingga ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Saluran air limbah tersebut
berupa jaringan pipa (riool) yang ditanam di bawah permukaan tanah.
Bagi
kota yang memiliki jaringan riool kota maka masyarakatnya dapat memanfaatkan
jaringan riool kota tersebut sebagai tempat pembuangan air limbah yang
dihasilkan dengan membayar sejumlah tertentu sesuai dengan tarif yang
ditentukan (berdasarkan Perda)
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai IPAL STP Limbah Domestik-Komunal mohon menghubungi Tecnical suport atau marketing kami:
MEDIA IPAL-WWTP/STP
Jl. Cemplang Baru Rt.02/11 Kelurahan Cilendek, Kecamatan
Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat Indonesia
Email : mediaipal@gmail.com
Web :
http://ipal-wwtp.blogspot.com
CP :
087873260376 - 081373572405
artikel nya sangat membantu, kebutulan kami juga membahas mengenai pengolahan air limbah atau Ipal Rumah Sakit, dan kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan ipal, hubungi kami disini
BalasHapus