Instalasi Pengolahan
Air Limbah Klinis, Sesuai dengan kegiatannya, air limbah dari seluruh kegiatan
Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Rumah Bersalin dan lainnya, mengandung bahan-bahan
organik, bahan-bahan anorganik atau bahan kimia beracun, mikroorganisme
pathogen, dan sebagainya yang dapat mencemari lingkungan. Oleh sebab itu,
pengolahan terhadap air limbah khususnya IPAL Rumah Sakit sangat penting untuk
dilakukan agar lingkungan sebagai penerima limbah cair yang dihasilkan dari
kegiatan pelayanan kesehatan tidak mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan
, serta tidak mengakibatkan dampak penyakit kepada masyarakat sekitarnya.
Sistem Ipal Limbah Klinis |
Pengolahan
air limbah melalui IPAL Limbah Klinis
merupakan cara atau upaya untuk meminimalkan kadar pencemar yang terkandung
dalam limbah cair tersebut sehingga dapat memenuhi Baku Mutu dan layak untuk
dibuang ke lingkungan maupun dimanfaatkan kembali
Banyak rumah sakit telah memiliki IPAL, namun yang dapat
beropersi secara optimal masih sangat sedikit bahkan ada beberapa diantaranya
sudah tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dengan kata lain tidak ada
pengelolaan air limbah yang berarti, padahal IPAL Rumah Sakit merupakan salah satu fasilitas utama yang harus
ada dan beroperasi dengan baik dengan efesiensi pengolahan yang harus baik
pula.
Mengenai seberapa pentingnya IPAL bagi sebuah rumah sakit
dapat dilihat dari Regulasi atau peraturan yang ada, yang diantaranya adalah
Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup,PP No.82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian
pencemaran air, UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu pada bagian ke empat
pasal 11,Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58 Th 1995 tentang Baku Mutu
Limbah CairBagi Kegiatan Rumah Sakit, Permenkes RI NOMOR
340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, PP 18/1999 Tentang :
Pengelolaan Limbah B3 dimana pada Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang melakukan
usaha dan/ atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah
yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup tanpa
pengelolaan terlebih dahulu”.
Dengan sedemikian banyaknya peraturan yang didalamnya
memerintahkan kepada setiap Rumah Sakit untuk mengelola air limbahnya ternyata
masih banyak pengelola Rumah Sakit yang belum dan tidak melakukan upaya
pengelolaan terhadap air limbah yang mereka hasilkan. Kenapa hal ini bisa
terjadi ? tidak lain karena tidak tersedianya dana untuk membangun Sarana
Pengolahan Air Limbah (SPAL) atau sering disebut dengan Instalasi Pengolahan
Air Limbah (IPAL), dan bila ternyata sudah memiliki SPAL/IPAL tetapi dana untuk
kegiatan operasionalnya tidak tersedia dan atau tidak mencukupi. Selain itu
juga dapat disebabkan karena pengetahuan SDM yang bertugas untuk mengawasi
jalannya proses pengolahan air limbah yang masih kurang.
MEDIA IPAL-WWTP/STP bergerak dalam bidang jasa pembuatan
fasilitas Pengolahan Limbah cair dan padat (Water & Waste Water Treatment )
sekaligus maintenance, siap membantu atas permasalahan-permasalahan tersebut, Project kami didukung oleh tenaga ahli dalam bidang
pengolahan air limbah dan air bersih yang telah berpengalaman, serta teknisi
yang telah menguasai dibidangnya. Sistem yang kami terapkan simpel , mudah
dioperasikan, murah dalam perawatan dengan tingkat efektifitas dan keberhasilan
yang optimal. Kami siap memberikan training kepada operator yang bertugas tentang
pengetahuan dan prosedur pengoperasian IPAL.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang IPAL Limbah Klinis atau IPAL
Rumah Sakit, silahkan hubungi kami :
MEDIA IPAL-WWTP/STP
Jl. Cemplang Baru Rt.02/11 Kelurahan Cilendek, Kecamatan
Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat Indonesia
Email : mediaipal@gmail.com
Web :
http://ipal-wwtp.blogspot.com
CP : 087873260376
- 081373572405
0 komentar:
Posting Komentar