IPAL Limbah Klinis

Posted by

Instalasi Pengolahan Air Limbah Klinis, Sesuai dengan kegiatannya, air limbah dari seluruh kegiatan Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Rumah Bersalin dan lainnya, mengandung bahan-bahan organik, bahan-bahan anorganik atau bahan kimia beracun, mikroorganisme pathogen, dan sebagainya yang dapat mencemari lingkungan. Oleh sebab itu, pengolahan terhadap air limbah khususnya IPAL Rumah Sakit sangat penting untuk dilakukan agar lingkungan sebagai penerima limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan tidak mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan , serta tidak mengakibatkan dampak penyakit kepada masyarakat sekitarnya.

Ipal rumah sakit
Sistem Ipal Limbah Klinis
Pengolahan air limbah melalui IPAL Limbah Klinis merupakan cara atau upaya untuk meminimalkan kadar pencemar yang terkandung dalam limbah cair tersebut sehingga dapat memenuhi Baku Mutu dan layak untuk dibuang ke lingkungan maupun dimanfaatkan kembali

Banyak rumah sakit telah memiliki IPAL, namun yang dapat beropersi secara optimal masih sangat sedikit bahkan ada beberapa diantaranya sudah tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dengan kata lain tidak ada pengelolaan air limbah yang berarti, padahal IPAL Rumah Sakit merupakan salah satu fasilitas utama yang harus ada dan beroperasi dengan baik dengan efesiensi pengolahan yang harus baik pula.

Mengenai seberapa pentingnya IPAL bagi sebuah rumah sakit dapat dilihat dari Regulasi atau peraturan yang ada, yang diantaranya adalah Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,PP No.82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu pada bagian ke empat pasal 11,Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58 Th 1995 tentang Baku Mutu Limbah CairBagi Kegiatan Rumah Sakit, Permenkes RI NOMOR 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, PP 18/1999 Tentang : Pengelolaan Limbah B3 dimana pada Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup tanpa pengelolaan terlebih dahulu”.

Dengan sedemikian banyaknya peraturan yang didalamnya memerintahkan kepada setiap Rumah Sakit untuk mengelola air limbahnya ternyata masih banyak pengelola Rumah Sakit yang belum dan tidak melakukan upaya pengelolaan terhadap air limbah yang mereka hasilkan. Kenapa hal ini bisa terjadi ? tidak lain karena tidak tersedianya dana untuk membangun Sarana Pengolahan Air Limbah (SPAL) atau sering disebut dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan bila ternyata sudah memiliki SPAL/IPAL tetapi dana untuk kegiatan operasionalnya tidak tersedia dan atau tidak mencukupi. Selain itu juga dapat disebabkan karena pengetahuan SDM yang bertugas untuk mengawasi jalannya proses pengolahan air limbah yang masih kurang.

MEDIA IPAL-WWTP/STP bergerak dalam bidang jasa pembuatan fasilitas Pengolahan Limbah cair dan padat (Water & Waste Water Treatment ) sekaligus maintenance, siap membantu atas permasalahan-permasalahan tersebut, Project  kami didukung oleh tenaga ahli dalam bidang pengolahan air limbah dan air bersih yang telah berpengalaman, serta teknisi yang telah menguasai dibidangnya. Sistem yang kami terapkan simpel , mudah dioperasikan, murah dalam perawatan dengan tingkat efektifitas dan keberhasilan yang optimal. Kami siap memberikan training kepada operator yang bertugas tentang pengetahuan dan prosedur pengoperasian IPAL.

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang IPAL Limbah Klinis atau IPAL Rumah Sakit, silahkan hubungi kami :
MEDIA IPAL-WWTP/STP
Jl. Cemplang Baru Rt.02/11 Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat Indonesia
Email : mediaipal@gmail.com
Web   : http://ipal-wwtp.blogspot.com
CP      : 087873260376 - 081373572405


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 08.00

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.